Senin, 09 Januari 2012

perkawinan usia muda dan tua


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang ingin diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri. Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawian hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudak mencapai umur 16 tahun. Namun dalam prakteknya masih banyak kita jumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur, padahal perkawianan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan garapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga. Peranan orang tua sangat besar artinya bagi psikologis anak-anaknya. Mengingat keluarga adalah tempat pertama bagi tumbuh perkembangan anak sejak lahir hingga dengan dewasa maka pola asuh anak dalam perlu disebar luaskan pada setiap keluarga.

B.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas kuliah “Penikahan Usia Muda dan Usia Tua”
2.      Untuk membantu mahasiswa memahami materi “Pernikahan Usia Muda dan Usia Tua”
3.      Untuk memberikan informasi terhadap pembaca tentang materi yang disajikan

C.    Sistematika
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Tujuan Penulisan
C.     Sistematika penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pernikahan
B.     Pernikahan muda
C.     Dampak Perkawinan muda
D.    Faktor- faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Perkawinan Dalam Usia Muda
E.     Upaya Pencegahan terjadinya Pernikahan Muda
F.      Perkawinan Usia Tua
G.    Faktor yang Menyebabkan Pernikahan Tua
H.    Dampak Pernikahan Tua
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan
1.      Pengertian pernikahan adalah :
*               Lambang disepakatinya suatu perjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan perempuan (dalam masyarakat tradisional hal itu juga merupakan perjanjian antar keluarga) atas dasar hak dan kewajiban yang setara antara kedua belah pihak.
*               Penyerahan diri total seorang perempuan kepada laki-laki
*               Peristiwa saat seorang ayah secara resmi menyerahkan anak perempuannya kepada laki-laki untuk “dipakai” sesuka hati laki-laki itu.
2.      Tujuan Pernikahan adalah :
*               Untuk secara hukum mengesahkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan
*               Untuk secara hukum mengatur hak dan kewajiban masing-masing termasuk di dalamnya pelarangan atau penghambatan terjadinya poligami
*               Untuk pendataan dan kepentingan demografi
3.      Kriteria Keberhasilan Suatu Pernikahan
*               Kebahagiaan Suami Isteri
*               Hubungan yang baik antara orang tua dan anak
*               Penyesuaian yang baik antara anak-anak
*               Kemampuan untuk memperoleh kepuasan dari perbedaan pendapat
*               Kebersamaan
*               Penyesuaian yang baik dalam masalah keuangan
*               Penyesuaian yang baik dari pihak keluarga pasangan

B.     Perkawinan Muda
Di Indonesia pernikahan dini sekitar 12-20% yang dilakukan oleh pasangan baru. Biasanya, pernikahan dini dilakukan oleh pasangan usia muda yang rata-rata umurnya antara 16-20 tahun. Secara nasional pernikahan dini dengan pasangan usia di bawah 16 tahun sebanyak 26,95%.
Padahal pernikahan yang ideal untuk perempuan adalah 21-25 tahun sementara laki-laki 25-28 tahun. Karena diusia itu organ reproduksi perempuan secara psikologis sudah berkembang dengan baik dan kuat serta siap untuk melahirkan keturunan secara fisik pun mulai matang. Sementara laki-laki pada usia itu kondisi psikis dan fisiknya sangat kuat, hingga mampu menopang kehidupan keluarga untuk melindungi baik secara psikis emosional, ekonomi dan sosial.
Melakukan pernikahan tanpa kesiapan dan pertimbangan yang matang dari ssatu sisi dapat mengindikasi sikap tidak appresiatif terhadap makna nikah dan bahkan lebih jauh bisa merupakan pelecehan terhadap kesakralan dalam pernikahan.
     
C.    Dampak Perkawinan muda
1.      Dampak biologis  
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
2.      Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
3.      Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bisa gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bisa gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
4.      Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan-akan menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
5.      Dampak terhadap suami
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memnuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi.
6.      Dampak terhadap anak-anaknya
Masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak yang prematur.
7.      Dampak terhadap masing-masing keluarga
Selain berdampak pada pasagan suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan di antarta anak-anak merka lancer, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing. Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya akan terjadi perceraian. Hal ini akan mengkibatkan bertambahnya biaya hidup mereka dan yang palinng parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah pihak.

D.    Faktor- faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Perkawinan Dalam Usia Muda
*       Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
*      Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
*      Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
*      Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
*      Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.

E.     Upaya Pencegahan terjadinya Pernikahan Muda
*      Undang-undang perkawinan
*      Bimbingan kepada remaja dan kejelasan tentang sex education
*      Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat
*      Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat
*      Model desa percontahan kedewasaan usia perkawinan

F.     Perkawinan Usia Tua
Telah didapatkan banyak bukti yang mengungkapkan bahwa semakintua seseorang pria, semakin besar  pula resiko memiliki anak yang tidak normal. Berbagai hasil studi menemukan adanya berbagai resiko, termasuk autisme dan schizophrenia pada anak yang lahir pada pria yang berusia 40 tahun. Sejumlah studi juga mengemukakan bahwa kesuburan pria akan menurun dengan bertambahnya usia.
Terdapat perbedaan antara pria dan wanita ; tidak bisa memiliki anak pada setelah usia tertentu (menoupause) kata dr. Harry Fisch, direktur Male Reproductive Centre di New york-Presbyterian Hospital, Columbia University Medical Centre. ”Tetapi tidak semua pria dijamin akan baik-baik saja”, tambahnya. ”Kesuburan akan menurun pada pria tertentu, namun pada pria lain, kesuburan akan tetap bertahan tetapi terdapat kemungkinan berisiko penurunan ketidak normalan genetis.

G.    Faktor yang Menyebabkan Pernikahan Tua
1.      Belum bekerja
Ini masalah utama yang sering menghinggapi pemuda sehingga sekalipun telah merasa cocok dengan seorang wanita, dan jika ditunda akan menimbulkan fitnah, akan tetapi tenyata sang pemuda belum memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarganya kelak, maka niat baik tersebut terpaksa harus tertunda.
2.      Belum lulus
Untuk alasan ini, berbeda dengan yang pertama. Masalah ini menghinggapi pemuda dan pemudi. Terkadang seorang pemuda sudah memiliki pekerjaan, dan sambil bekerja ia sekolah, akan tetapi studinya belum selesai maka pernikahan terpaksa tertunda, sampai selasainya di wisuda dan mendapatkan gelar, agar tampak ”terhormat” di undangan kalau kedua pasangan memiliki gelar didepan dan dibelakang namanya. Begitu pun pemudi, sekalipun dia telah sarjana, namun karena yang datang melamarnya adalah pemuda yang belum selesai kuliahnya, maka niat untuk menikah dicegah oleh keluarganya, ditunda sampai selesainya pendidikan calon pasangannya.


3.      Belum cocok
Mungkin sudah lulus, sudah bekerja, bahkan telah memiliki rumah sendiri, dan berusaha mencari calon pasangannya. Akan tetapi karena merasa belum ada yang cocok, sekalianpun keinginan untuk menikah sangat tinggi, tetapi karena tidak cocok baik dari segi harta, pendidikan, dan latar keturunan, ataupun lainnya sehingga niat baik untuk menikahpun menjadi tertunda.
4.      Belum mantap
Alasan belum mantap , biasanya didasarkan karena persiapan dirinya kurang, baik ilmu tentang pernikahan, keluarga, dan orang-orang yang ada disekitarnya. Termasuk didalam merasa belum mantap betul dengan calon pasangannya  karena belum dikenal dengan baik  ”luar” dan ”dalam”.
5.      Belum terlambat
Ada pemuda, begitu pun pemudi membuat standar usia dalam menuju gerbang pernikahan. Biasanya menjadikan standar usia tertentu, atau suatu target tertentu, misalnya usia remaja bagi laki-laki adalah 27 tahun, sehingga ketika belum mencapai usia yang bernaksud atau target yang dituju (S-2) atau belum tercapai cita-citanya, maka sebelum itu semua terpenuhi, dianggap belum terlambat untuk menikah.


H.    Dampak Pernikahan Tua
*      Dampak negatif
·         Masa tua merupakan perpanjangan dari masa sekarang, bedanya adalah kekuatan sudah jauh berkurang sehingga beban terasa lebih berat.
·          Masa tua memperjelas ketidak harmonisan di antara pasangan menikah.
·         Masa tua juga dapat melahirkan kebiasaan baru yang tidak dapat ditoleransi pasangan.
·         Masa tua penuh kelemahan fisik yang menambah kerepotan, dulu repot mengurus anak sekarang repot mengurus pasangan sendiri. Bedanya adalah kerap kali lebih mudah mengurus anak daripada mengurus pasangan sendiri. Juga kelemahan fisik sering kali memperburuk frustrasi sehingga kita mudah jengkel dengan diri sendiri dan pasangan.
·         Hormon-hormon reproduksi mulai berkurang sehingga kesehatan juga akan menurun.
*      Dampak positif
·         Di masa tua cenderung tidak tergesa-gesa dan lebih sabar menunggu karena lebih dapat berbicara dengan lebih berlahan.
·         Di masa tua cenderung lebih berhikmat dan memahami prioritas hidup dengan lebih tepat. Lebih menyadari hal-hal apa yang penting dan tidak penting dan apa itu yang merupakan kesia-sian hidup.
·         Di masa tua seharusnya lebih takut akan tuhan dan lebih memntingkan hal rohani. Ini dapat menjadi kekuatan dan motivasi kita untuk membereskan masalah.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan muda adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang di bawah umur. Dampak yang terjadi pada pernikahan muda yaitu dampak biologis, dampak psikis, dampak sosial, dampak perilaku seksual menyimpang, terhadap suami, terhadap anak-anaknya, dan dampak terhadap masing-masing keluarga. Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dalam usia muda yaitu ekonomi, pendidikan,  orang tua, media massa, dan adat.
Perkawinan usia tua  adalah perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang dengan umur yang sudah matang atau sudah dewasa. Faktor yang menyebabkan pernikahan tua yaitu belum bekerja, belum lulus, belum cocok, belum mantap, dan belum terlambat. Dampak dari pernikahan usia tua ada dampak negatif dan positif.

B.     Saran
Agar para remaja  mengetahui seabagaimana sebaiknya melakukan perkawinan dan agar tidak adanya perkawinan di bawah umur karena mempunyai dampak yang bisa merugikan mereka.

1 komentar:

  1. izin mengutip beberapa kalimat di dalamnya. nama anda akan saya tulis dalam daftar pustaka saya. terima kasih makalahnya, sangat bermanfaat. :)

    BalasHapus