Senin, 09 Januari 2012

napza


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan modern seperti saat ini berbagai penyakit masyarakat muncul sebagai akibat dari kehidupan hedonistic dan materialis. Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi umat manusia saat ini adalah penyebaran pengaruh Napza di kalangan remaja. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi hal ini, namun belum memberikan hasil yang maksimal. Berbagai kendala diperoleh saat pelaksanaan program-program tersebut.
Hingga kini penyebaran Napza sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat Napza dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar Napza yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas Napza pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Napza pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Napza.
Tahun-tahun belakangan ini, kasus peredaran dan penyalahgunaan napza semakin marak saja. Bukan hanya kasus ini marak di ibukota melaikan hingga di kota-kota lain di Indonesia. Tidak memandang dari status sosial mana dia berada, tidak melihat latar belakang keluarga baik-baik ataukah berantakan, tidak memandang dari daerah mana dia berasal. Orang-orang yang menjadi korban ketergantungan Napza semakin beragam dan meningkat dari tahun ke tahun.
Dari fenomena tersebut, maka sudah semestinya semua elemen bangsa memiliki kesadaran moral dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba ini. Dalam hal ini, unsure-unsur kesehatan merupakan pihak yang paling dekat, termasuk seorang bidan. Namun, kemudian akan muncul suatu titik kabur dalam masalah ini, terutama mengenai ruang lingkup peranan seorang bidan dalam membantu penanggulangan narkoba.
è Napza pada ibu Hamil.
Kehamilan merupakan suatu proses luar biasa yang akan dialami oleh setiap wanita normal. Dimana si Ibu bertanggung jawab untuk melindungi si calon bayi dari segala bentuk ancaman baik ancaman dari dalam maupun dari luar. Misalnya pada Ibu yang ketergantungan obat, alkohol maupun nikotin.
Penyalahgunaan dan ketergantungan zat yang termasuk dalam katagori NAPZA pada akhir-akhir ini makin marak dapat disaksikan dari media cetak koran dan majalah serta media elektrolit seperti TV dan radio. Kecenderungannya semakin makin banyak masyarakat yang memakai zat tergolong kelompok NAPZA tersebut, tidak terkecuali pada ibu hamil. Penyebab banyaknya pemakaian zat tersebut antara lain karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan dampak pemakaian zat tersebut serta kemudahan untuk mendapatkannya. Kurangnya pengetahuan masyarakat khususnya ibu hamil, dalam penggunaan NAPZA tersebut juga berakibat fatal terhadap si janin (calon bayi). Hal ini terlihat jelas dengan semakin meningkatnya angka kematian bayi baru lahir dan BBLR, dengan riwayat si Ibu ketergantungan obat.
Disini jelas peran penting tenaga kesehatan dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA khususnya upaya terapi dan rehabilitasi yang sering kali tidak disadari, kecuali mereka yang berminat pada penanggulangan NAPZA (DepKes, 2001).
Berdasarkan permasalahan yang terjadi di atas, maka perlunya peran serta tenaga kesehatan khususnya kita sebagai bidan dalam membantu masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang NAPZA dan akan akibat penyalahgunaan NAPZA.
B.     Tujuan Penulisan
Mengetahui pengertian dari NAPZA, Bahaya dan pengaruh zat adiktif pada ibu hamil, serta mengatahui dampak yang terjadi pada janin yang terlahir dari seorang ibu yang dipengaruhui obat.


BAB II
DASAR TEORI

A.    Pengertian Narkoba/Napza
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
NAPZA pada mulanya ditemukan dan dikembangkan untuk pengobatan dan penelitian.  Tujuannya adalah untuk kebaikan manusia. Namun berbagai jenis obat tersebut kemudian juga dipakai untuk tujuan bukan penelitian dan pengobatan, melainkan disalahgunakan untuk mencari kenikmatan sementara atau mengatasi persoalan sementara. Pemakaian obat tanpa petunjuk medis merupakan penyalahgunaan. Penyalahgunaan NAPZA cenderung mengakibatkan ketergantungan/dependensi, atau kecanduan. Biasanya penyalahgunaan menghasilkan akibat yang serius dan dalam beberapa kasus bisa fatal dan mengakibatkan kematian serta kerugian sosial dan ekonomi yang luar biasa.
Ketergantungan obat adalah kebutuhan secara psikologis terhadap suatu obat dalam jumlah yang makin lama makin bertambah besar untuk menghasilkan efek yang diharapkan. Menurut WHO merupakan gabungan berbagai bentuk penyalahgunaan obat dan didefenisiskan sebagai suatu keadaan psikis maupun fisik yang terjadi karena interaksi suatu obat dengan organisme hidup. Hal ini termasuk reaksi perilaku dan selalu terpaksa menggunakan obat secara periodik untuk mengalami efek psikis dan mencegah efek yang tidak enak karena kehilangan obat tersebut. Berikut merupakan golongan dari Napza :
1.      NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1)      Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2)      Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3)      Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
2.      PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah suatu obat yang termasuk dalam golongan Narkoba (Narkotika dan Obat-obat berbahaya). Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1)      Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2)       Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3)      Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4)      Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3.      ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1)      Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.  Ada 3 golongan minuman beralkohol :
ü  Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
ü  Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
ü  Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2)      Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3)      Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

B.     Jenis-jenis zat adiktif
1.      Sedativa
Golongan yang paling sering digunakan adalah benzodiazepin dan barbiturat serta metabolitnya dapat melalui plasenta. Kadarnya sama dengan kadar dalam darah ibu selama 5-10 menit setelah pemberian intravena. Kadar pada neonatus lebih besar 1-3 kali dibandingkan dalam serum ibu. Pemakaian dengan dosis 30-40 mg perhari dalam waktu lama akan menyebabkan komplikasi pada bayi baru lahir.
 Terdapat 2 sindroma mayor komplikasi janin akibat penggunaan diazepam:
-floopy infant syndrome: terdiri atas hipotonia, letargi, kesulitan mengisap.
-withdrawal syndrome: terdiri atas pertumbuhan janin terhambat, tremor, iritabilitas, hipertonus, diare, muntah, menghisap dengan kuat.
2.      Heroin
Mempunyai kemampuan menstimulasi sejumlah reseptor spesifik pada susunan saraf pusat. Reseptor mu (bertanggung jawab pada tingkat supraspinal yang menyebabkan analgesia, euforia,depresi pernafasan, dan ketergantungan fisik), reseptor kappa (bekerja pada spinaldan menyebabkan miosis dan sedasi) dan reseptor sigma (efek perangsangan jantung, disforia, dan halusinogenik).
3.      Kokain
Kokain adalh obat vasoaktif dan dapt menyebabkan masalah pada bayi secara sekunder karena kerusakan plasenta atau melalui efek langsung pada pembeuluh darah janin. Ada 2 jenis kokain: murni berupa serbuk putih dan yang telah dicampur dengan soda kue/ sodium karbonat kemudian direbus sampai airnya menguap dan tinggal kerak cokelat jenis in lebih adiktif dan berbahaya. Kokain dengan cepat diabsorpsi dan masuk dalam darah serta menghasilkan efek dalam 6-8 menit. Adiksi kokain mengganggu psikologik, dan sulit diobati. Kokain diabsorbsi dengan cepat pada semua membran mukosa dan menghambat reuptake presinaps dari katekolaminpada neuron terminal. Akumulasi ini menyebabkan peningkatan tonus simpatis dan vasokontriksi serta menimbulkan euforia, peningkatan denyut jantung, hiperglikemia, hiperpireksia, dan midridiasis. Vasokontriksi koroner akan mengakibatkan spasme, angina pektoris, infark miokard akut, aritmia jantung , dan bahkan kematian mendadak. Dapat pula terjadi perdarahan subarakhnoid bila sebelumnya ada stroke hemoragik, dan nekrosis usus.
Komplikasi maternal dapat berupa hipertensi maligna , iskemia janutng, infark miokard bahkan kematian. Bayi pemakaian kokain dengan berat badan lahir rendah beresiko mengalami perdarahan intraventrikuler dan keterlambatan penanganan. Ibu hamil pengguna kokain beresiko terjadi  terjadi ketuban pecah dini 20%, pertumbuhan janin terhambat 25-30%, persalinan kurang bulan 25%, perawatan mekonium dalam air ketuban 20% dan solusio plasenta 6-10%.
4.      Alkohol
Fetal alcohol syndrome = FAS untuk menggambarkan gejala yang berhubungan dengan pemekaian alkohol yang berat berupa: defisiensi pertumbuhan pre dan postnatal, gangguan sistem saraf pusat yangberpengaruh terhadap kecerdasan dan perilak, muka yang khas ditandai dengan posisi telinga yang rendah dan tidak paralel, philtrum yang khas yang ditandai  pendek dan datar, muka yang panjang, kepala kecil, hidung pendek, malformasi organ terutama pada jantung berupa defek septum, dapat pula terjadi hipoplasia ginjal, divertikulum buli-buli, dan gangguan traktus urogenitalis yang lain, serta deformitas anggota gerak.



Jenis Dan Kadar Minuman Beralkohol:
ü  Bir
Merupakan hasil fermentasi karbohidrat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Mengandung alkohol sebesar 3-6%
ü  Wine
Dihasilkan dari fermentasi sari buah anggur. Sari buah lain yang juga bisa digunakan adalah buah pir, apel, beri dan bunga dandelions. Mengandung alkohol sebesar 10-14%
ü  Liquor
Minuman beralkohol yang dibuat dengan proses penyulingan lalu digabungkan dengan aroma dan cita rasa lain seperti jeruk. Biasanya mengandung gula dan alkohol 30-35%
ü  Vodka
Dikenal sebagai minuman tradisional Rusia. Biasanya merupakan hasil penyulingan dari fermentasi bubur gandum. Mengandung 40% alkohol.
ü  Rum
Dihasilkan dari penyulingan berbagai produk fermentasi gula tebu. Umumnya yang dicampur untuk pembuatan rum adalah sirup gula dan air. Kadar alkoholnya 40-75%.
ü  Gin
Merupakan hasil penyulingan dari fermentasi biji-bijian. Biasanya cita rasa didapat dengan mencampurkan juniper berries (sejenis buah beri). Memiliki kadar alkohol 40-45%
ü  Brandy
Minuman beralkohol ini dihasilkan dari penyulingan wine dari anggur. Kandungan alkoholnya adalah 40-50%
ü  Wiski
Sejenis liquor yang merupakan hasil penyulingan dari bubur biji-bijian. Kadar alkoholnya 40-50%.
5.      Metamfetamin
Metabolit aktif metamfetamin ialah: amfetamin, suatu stimulan SSP bentuk bubuk metamfetamin dikenal sebagai “ SPEED” dan “METH”. Angka melahirkan bayi prematur dan memiliki neonatus yang mengalami retardasi pertumbuhan intrauterin dal lingkar kepala yang kecil, lebih tinggi dibandingkan kelompok wanita yang tidak menggunakan obat (oro,dikson 1987) pola perilaku neonatus berubah ditandai dengan perilaku tidur yang abnormal, perilaku minum yang buruk, tremor dan hipertonia. Gejala putus obat dapat diatasi dengan fenobarbital atau tingtur alkohol opium (paregoric)
6.      Mariyuana
Mariyuana merupakan obat terlarang yangpaling umum digunakan selama masa hamil, dapat dihisap dalam rokok, pipa, pipa air, atau dicampur kedalam makanan.obat ini menimbulkan keracunan  (intosikasi) dan sensori “tinggi (melayang). Mariyuana dengan mudah dapat menembus plasenta dan dapat meningkatkan kadar monoksida dalam darah ibu, yang dapat menurunkan oksigen dalam darah janin.
7.      Fenisiklidin
Fenisiklidin adalah obat sintesis yang dikenal dengan berbagai nama (peace pil, angle dust, hog). Beberapa efeknya menyerupai skizofrenia, para penggunanya dapat dimasukan keunit psikiatri. PCP cenderung digunakan dalam berbagai kombinasi alkohol, kokain dan mariyuana, efek khusus pada kehamilan, janin dan neonatus belum di identifikasi.
8.      Tembakau
Hampir semua komplikasi pada plasenta dapat ditimbulkan oleh rokok meliputi abortus, solusio plasenta, insufisiensi plasenta, berat badan lahir rendah, dan plasenta previa. Hal ini akan meningkatkan kematian neonatus dan sindroma kematian kematian bayi mendadak. Perempuan yang merokok  kehamilan trisemester kedua dan tiga mempunyai resiko yang sama bila merokok selama kehamilan. Bayi yang lahir dari seorang perokok bukan hanya mempunyai BBLR, tetapi juga ukuran panjang tubuh, kepala dan dada yang lebih kecil, pH tali pusat yang rendah dan menunjukan lebih banyak kelainan pada pemeriksaan neurologik.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Penyalahgunaan NAPZA
Bagaimana orang menyalahgunakan NAPZA? Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian obat dan zat-zat berbahaya lain dengan maksud bukan untuk tujuan pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis yang benar. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan, dependensi, adiksi atau kecanduan.
NAPZA Berbahaya Karena :
ü  Digunakan tanpa supervisi dokter
ü  penyalahgunaan biasanya sudah banyak campuran berbahaya, tidak lagi murni (Designer drugs)
ü  Takaran tidak sesuai dengan persyaratan
ü  Umumnya penyalahgunaan Napza digunakan berbarengan dengan zat-zat lain yang mempunyai efek yang berbeda
ü  Faktor kepribadian individu yang berinteraksi dengan efek obat
Tahapan Pengguna Napza yaitu bermula karena dari rasa ingin tahu, senang-senang/hura-hura, seringkali pada awalnya pemakai berpikiran bahwa kalau hanya mencoba-coba saja tidak mungkin bisa jadi kecanduan/ketagihan. Kenyataannya, walaupun hanya coba-coba (experimental user) derajat pemakaian tanpa disadari akan meningkat (intensive user) dan pada akhirnya akan menjadi sangat tergantung pada obat tersebut (compulsary user). Dalam hal pemakaian biasanya pemakai narkoba dapat dibedakan dalam:
ü  Pemakai Coba-coba Biasanya untuk memenuhi rasa ingin tahu atau agar diakui oleh kelompoknya
ü  Pemakai Sosial/Rekreasi Biasanya untuk bersenang-senang, pada saat rekreasi atau santai, umumnya dilakukan dalam kelompok
ü  Pemakai Situasional Biasanya Untuk menghilangkan perasaan ketegangan, kesedihan, kekecewaan
ü  Pemakai Ketergantungan Biasanya sudah tidak dapat melalui hari tanpa mengkonsumsi napza, mau melakukan apa saja untuk mendapatkannya

Lebih banyak orang bukan pemakai, banyak pemakai yang hanya sekedar mencoba-coba dan berhenti, ada sejumlah orang hanya memakai pada kesempatan-kesempatan tertentu untuk pergaulan atau penerimaan sosial, sebagian adalah pemakai yang berulang dan mencari NAPZA sebagai sebuah kebutuhan, dan sejumlah kecil adalah para pemakai yang sudah tidak lagi dapat melepaskan diri dari NAPZA (tergantung , kecanduan).

B.     Faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan Napza
1.      Internal
Pertama adalah Individu. Individulah yang paling berperan menentukan apakah ia akan atau tidak akan menjadi pengguna NAPZA. Keputusannya dipengaruhi oleh dorongan dari dalam maupun luar dirinya. Dorongan dari dalam biasanya menyangkut kepribadian dan kondisi kejiwaan seseorang yang membuatnya mampu atau tidak mampu melindungi dirinya dari penyalahgunaan NAPZA. Dorongan atau motivasi merupakan predisposisi untuk menggunakan obat, misalnya ingin mencobacoba, pendapat bahwa NAPZA bisa menyelesaikan masalahnya, dan seterusnya. Dorongan memakai NAPZA bisa disebabkan adanya masalahpribadi seperti stress, tidak percaya diri, takut, ketidakmampuan mengendalikan diri, tekanan mental dan psikologis menghadapi berbagai persoalan, dan masih banyak lagi yang menyangkut diri atau kepribadian seseorang. Kepribadian tidak begitu saja terbentuk dari dalam individu melainkan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai yang tertanam sejak kecil melalui proses enkulturasi dan sosialisai baik dari keluarga maupun lingkungan masyarakat.
Kemampuan membentuk konsep diri (self concept), sistem nilai yang teguh sejak kecil, dan kestabilan emosi merupakan beberapa ciri kepribadian yang bisa membantu seseorang untuk tidak mudah terpengaruh atau terdorong menggunakan NAPZA.
Faktor-faktor individual penyebab penyalahgunan NAPZA antara lain:
·         Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya
·         Keinginan untuk mencoba-coba karena "penasaran"
·         Keinginan untuk bersenang-senang (just for fun)
·         Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya (fashionable)
·         Keinginan untuk diterima oleh lingkungan atau kelompok (konformitas)
·         Lari dari kebosanan, masalah atau kegetiran hidup
·         Pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-sekali tidak menimbulkan ketagihan
·         Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan NAPZA
·         Tidak dapat berkata TIDAK terhadap NAPZA
2.      Eksternal
Faktor kedua adalah masyarakat dan lingkungan sekitar yang tidak mampu mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan NAPZA, bahkan membuka kesempatan pemakaian NAPZA. Yang dimaksud dengan faktor kesempatan di sini adalah tersedianya situasi-situasi "permisif" (memungkinkan) untuk memakai NAPZA di waktu luang, di tempat rekreasi seperti diskostik, pesta dll. Lingkungan pergaulan dan lingkungan sebaya merupakan salah satu pendorong kuat untuk menggunakan NAPZA. Keinginan untuk menganut nilai-nilai yang sama dalam kelompok (konformitas), diakui (solidaritas), dan tidak dapat menolak tekanan kelompok (peer pressure) merupakan hal-hal yag mendorong penggunaan NAPZA. Dorongan dari luar adalah ajakan, rayuan, tekanan dan paksaan terhadap individu untuk memakai NAPZA sementara individu tidak dapat menolaknya.
Dorongan luar juga bisa disebabkan pengaruh media massa yang memperlihatkan gaya hidup dan berbagai rangsangan lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendorong pemakaian NAPZA. Di lain pihak, masyarakat pula yang tidak mampu mengendalikan bahkan membiarkan penjualan dan peredaran NAPZA, misalnya karena lemahnya penegakan hukum, penjualan obat-obatan secara bebas, bisnis narkotika yang terorganisir. NAPZA semakin mudah diperoleh dimanamana dengan harga terjangkau . Berbagai kesempatan untuk memperoleh dan menggunakan NAPZA memudahkan terjadinya penggunaan dan penyalahgunaan NAPZA

3.      Zat dalam Napza
Faktor ketiga adalah zat-zat di dalam NAPZA. Ketika seseorang sudah terbiasa menggunakan NAPZA, maka secara fisik dan psikologis (sugesti) orang tersebut tidak dapat lagi hidup normal tanpa ada zat-zat NAPZA di dalam tubuhnya. Secara fisik ia akan merasa kesakitan dan sangat tidak nyaman bila tidak ada zat yang biasanya ada dalam tubuhnya. Kesakitan dan penderitaannya hanya akan berhenti ketika zat-zat tersebut kembali berada dalam tubuhnya. Secara psikologis, ia membutuhkan rasa nikmat yang biasa ia rasakan ketika zat-zat tersebut bereaksi dalam tubuhnya dalam bentuk perubahan perasaan dan pikiran. Ketika kenikmatan itu tidak ada, pikiran dan perasaannya hanya terfokus pada kebutuhan tersebut. Pikiran dan perasaannya kembali tenang ketika zat tersebut kembali ada dalam tubuhnya. Zat-zat yang memberikan "kenikmatan" bagi pemakainya mendorong terjadinya pemakaian berulang, pemakaian berkepanjangan, dan ketergantungan karena peningkatan dosis pemakaian yang terus bertambah (toleransi). Lingkaran setan seperti inilah yang menyebabkan ketergantungan.
C.    Dampak penyalahgunaan Napza
  1. Fisik
Efek NAPZA bagi tubuh tergantung pada jenis NAPZA, jumlah dan frekuensi pemakaian, cara menggunakan serta apakah digunakan bersamaan dengan obat lain, faktor psikologis (kepribadian, harapan dan perasaan saat memakai) dan factor biologis (berat badan, kecenderungan alergi, dll)
Secara fisik organ tubuh yang paling banyak dipengaruhi adalah sistim syaraf pusat yaitu otak dan sum-sum tulang belakang, organ-organ otonom (jantung, paru, hati, ginjal) dan pancaindera (karena yang dipengaruhi adlah susunan syaraf pusat). Pada dasarnya penyalahgunaan NAPZA akan mengakibatkan komplikasi pada seluruh organ tubuh, yaitu :
*      Gangguan pada sistim syaraf (neurologis) seperti kejangkejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
*      Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti infeksi akut otot jantung, ganguan peredaran darah
*      Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti : pernanahan, bekas suntikan, alergi
*      Gangguan pada paru-paru seperti : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paruparu, penggumpulan benda asing yang terhirup
*      Gangguan pada darah : pembentukan sel darah terganggu
*      Gangguan pencernaan (gastrointestinal) : mencret, radang lambung & kelenjar ludah perut, hepatitis, perlemakan hati, pengerasan dan pengecilan hati
*      Gangguan sistim reproduksi seperti gangguan fungsi seksual sampai kemandulan, gangguan fungsi reproduksi, ketidakteraturan menstruasi, cacat bawaan pada janin yang dikandung
*      Gangguan pada otot dan tulang seperti peradangan otot akut, penurunan fungsi otot (akibat alcohol)
*      Dapat terinveksi virus Hepatisit B dan C, serta HIV akibat pemakaian jarum suntik bersama-sama. Saat ini terbukti salah satu sebab utama penyebaran HIV/AIDS yang pesat, terjadi melalui pertukaran jarum suntik di kalangan pengguna NAPZA suntik (Injecting Drug Users)
*      Kematian. Sudah terlalu banyak kasus kematian terjadi akibat pemakaian NAPZA, terutama karena pemakaian berlebih (over dosis) dan kematian karena AIDS dan penyakit lainnya.
  1. Psikis/Psikologis
Ketergantungan fisik dan psikologis kadangkala sulit dibedakan, karena pada akhirnya ketergantungan psikologis lebih mempengaruhi. Ketergantungan pada NAPZA menyebabkan orang tidak lagi dapat berpikir dan berperilaku normal. Perasaan, pikiran dan perilakunya dipengaruhi oleh zat yang dipakainya.
Berbagai gangguan psikhis atau kejiwaan yang sering dialami oleh mereka yang menyalahgunakan NAPZA antara lain depresi, paranoid, percobaan bunuh diri, melakukan tindak kekerasan, dll.
Gangguan kejiwaaan ini bisa bersifat sementara tetapi juga bisa permanen karena kadar kergantungan pada NAPZA yang semakin tinggi. Gangguan psikologis paling nyata ketika pengguna berada pada tahap compulsif yaitu berkeinginan sangat kuat dan hampir tidak bisa mengendalikan dorongan untuk menggunakan NAPZA. Dorongan psikologis memakai dan memakai ulang ini sangat nyata pada pemakai yang sudah kecanduan.
Banyak pengguna sudah mempunyai masalah psikologis sebelum memakai NAPZA dan penyalahgunaan NAPZA menjadi pelarian atau usaha mengatasi masalahnya. NAPZA tertentu justru memperkuat perasaan depresi pada pengguna tertentu. Demikian pula ketika mereka gagal untuk berhenti. Depresi juga akan dialami karena sikap dan perlakukan negatif masyarakat terhadap para pengguna NAPZA.
Gejala-gejala psikologis yang biasa dialami para pengguna NAPZA adalah:
1.      Keracunan (Intoksikasi), adalah suatu keadaan ketika zat-zat yang digunakan sudah mulai meracuni darah pemakai dan mempengaruhi perilaku pemakai, misalnya tidak lagi bisa berbicara normal, berpikir lambat dll. Perilaku orang mabuk adalah salah satu bentuk intoksikasi NAPZA.
2.      Peningkatan Dosis (Toleransi), yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang membutuhkan jumlah zat yang lebih banyak untuk memperoleh efek yang sama setelah pemakaian berulang kali. Dalam jangka waktu lama, jumlah atau dosis yang digunakan akan meningkat. Toleransi akan hilang jika gejala putus obat hilang.
3.      Gejala Putus Obat (withdrawal syndrome) adalah keadaan dimana pemakai mengalami berbagai gangguan fisik dan psikis karena tidak memperoleh zat yang biasa ia pakai. Gejalanya antara lain gelisah, berkeringat, kesakitan, mualmual. Gejala putus obat menunjukkan bahwa tubuh membutuhkan zat atau bahan yang biasa dipakai. Gejala putus obat akan hilang ketika kebutuhan akan zat dipenuhi kembali atau bila pemakai sudah terbebas sama sekali dari ketergantungan pada zat/obat tertentu. Menangani gejala putus obat bukan berarti menangani ketergantungannya pada obat. Gejala putus obatnya selesai, belum tentu ketergantungannya pada obatpun selesai.
4.      Ketergantungan (dependensi), adalah keadaan dimana seseorang selalu membutuhkan zat/obat tertentu agar dapat berfungsi secara wajar baik fisik maupun psikologis. Pemakai tidak lagi bisa hidup wajar tanpa zat/obat-obatan tersebut.

  1. Sosial-Ekonomi
Dampak sosial menyangkut kepentingan lingkungan masyarakat yang lebih luas di luar diri para pemakai itu sendiri. Lingkungan masyarakat adalah keluarga, sekolah, tempat tinggal, bahkan bangsa. Penyalahgunaan NAPZA yang semakin meluas merugikan masyarakat di berbagai aspek kehidupan mulai dari aspek kesehatan, sosial psikologis, hukum, ekonomi dsb.
a)      Aspek Kesehatan. Dalam aspek kesehatan, pemakaian NAPZA sudah pasti menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan para pemakai. Tetapi penyalahgunaan NAPZA tidak hanya berakibat buruk pada diri para pemakai tetapi juga orang lain yang berhubungan dengan mereka. Pemakaian NAPZA melalui pemakaian jarum suntik bersama misalnya, telah terbukti menjadi salah satu penyebab meningkatnya secara drastis penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, selain penyakit lain seperti Hepatitis B dan C. Beberapa jenis NAPZA yang sangat popular saat ini seperti Putaw dan Shabu-shabu juga digunakan dengan cara menyuntikan ke dalam tubuh (disamping ditelan atau dihirup). Penggunaan NAPZA melalui jarum suntik bergantian adalah salah satu cara paling efisien untuk menularkan HIV/AIDS di berbagai negara berkembang termasuk Indonesia, sampai saat ini. Sampai hari ini belum ditemukan obat untuk menyembuhkan atau mencegah AIDS. Sementara itu, data menunjukkan bahwa pengguna NAPZA dan mereka yang terkena AIDS melalui penggunan NAPZA (melalui jarum suntik dan seks tidak aman) adalah justru mereka yang berusia muda dan produktif. Apa yang akan terjadi pada bangsa ini bila sebagian penduduk mudanya yang produktifnya sakit dan meninggal karena NAPZA dan AIDS. Selanjutnya para pengguna NAPZA juga menyebarkan HIV melalui hubungan seksual dengan pasangan-pasangannya sehingga HIV juga cepat menyebar di dalam masyarakat luas.
b)     Aspek Sosial dan Psikologis. Penyalahgunaan NAPZA cenderung mengakibatkan tekanan berat pada orang-orang terdekat pemakai seperti saudara, orang tua, kerabat, teman. Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil harus menanggung beban social dan psikologis terberat menangani anggota keluarga yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan NAPZA. Bisa dibayangkan masyarakat seperti apa yang akan tercipta, bila semakin lama semakin banyak keluarga dimana ada anggotanya pengguna NAPZA.
Aspek Hukum Dan Keamanan pun mau tidak mau berkaitan dengan penyalahgunaan NAPZA. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak perilaku menyimpang seperti perkelahian, tawuran, kriminalitas, pencurian, perampokan, perilaku seks berisiko, dst. dipengaruhi atau bahkan dipicu oleh penggunaan NAPZA. Pemakai NAPZA seringkali tidak dapat mengendalikan diri dan bersikap sesuai dengan norma-norma umum masyarakat. Di lain pihak ketergantungan pada NAPZA seringkali mendorong pemakai untuk melakukan apa saja guna memenuhi kebutuhannya akan NAPZA, seperti mencuri dan merampok. Perilaku menyimpang ini jelas mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat yang terkena imbas perilaku penyalahgunaan NAPZA, misalnya dengan terjadinya berbagai perilaku kriminal. Pemakai NAPZA yang sulit mengendalikan prikiran dan perilakunya juga mudah menyakiti (pada kasus-kasus tertentu bahkan membunuh) dirinya sendiri maupun orang lain.
c)      Aspek Ekonomis. Aspek ekonomis dari penyalahgunaan NAPZA sudah sangat nyata yaitu semakin berkurangnya sumber daya manusia yang potensial dan produktif untuk membangun negara. Para pemakai NAPZA tidak membantu, tetapi justru menjadi beban bagi negara. Bukan hanya dalam bentuk ketiadaan tenaga dan sumbangan produktif, tetapi negara justru harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk menanggulangi persoalan penyalahgunaan NAPZA. Perawatan dan penanganan para pemakai NAPZA tidaklah murah. Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk kesehatan jelas meningkat dengan meningkatnya masalah kesehatan akibat pemakaian NAPZA.

D.    Analisis dan Efek Samping Zat Adiktif Pada Ibu dan Janin
1.      Sedativa-Hipnotika (psiko)
            Dalam dunia kedokteran, zat adiktif sedative-hipnotika digunakan sebagai zat penenang yang dikenal juga dengan sebutan pil BK dan magadon. Pemakaian sedative-hipkotiva dalam dosis kecil menenangkan. Sedangkan dalam dosis besar menidurkan. Tanda-tanda gejala pemakaiannya yaitu mula-mula gelisah, mengamuk lalu mengantuk, malasi daya pikir, menurun, bicara dan tindakan lambat.
Tanda-tanda gejala putus obat, yaitu gelisah, sukar tidur, gemetar, muntah, berkeringat, denyut nadi cepat, tekanan darah naik dan kejang-kejang.
2.      Heroin (niko)
Segera setelah penyuntikan (atau inhalasi), heroin melintasi penghalang darah-otak. Dalam otak, heroin dikonversi menjadi morfin dan cepat mengikat pada reseptor opioid. Pelaku biasanya mengalami perasaan gelombang dan sensasi menyenangkan, serta tergesa-gesa. Intensitas terburu-buru adalah fungsi dari berapa banyak obat yang diambil dan seberapa cepat obat tersebut memasuki otak dan mengikat ke reseptor opioid alami.
Efek jangka pendek heroin :
è Tergesa-gesa “rush”
è Respirasi Tertekan
è Mendung fungsi mental
è Mual dan muntah
è Penindasan sakit
è Aborsi spontan
Heroin sangat adiktif karena memasuki otak begitu cepat. Dengan heroin, terburu-buru biasanya disertai dengan pembilasan hangat dari kulit, mulut kering, dan terasa berat di kaki, yang mungkin disertai mual, muntah, dan gatal-gatal parah.
Setelah efek awal, pelaku biasanya akan mengantuk selama beberapa jam. Mental fungsi mendung oleh efek heroin pada sistem saraf pusat fungsi jantung lambat. Pernapasan juga sangat lambat, kadang-kadang hampir mati. Overdosis heroin merupakan risiko khusus di jalan, di mana jumlah dan kemurnian obat tidak dapat diketahui secara akurat.
Efek jangka panjang heroin :
è Addiction (Kecanduan)
è Penyakit infeksi, seperti  HIV/AIDS - hepatitis B & C
è Infeksi bakteri
è Abses
è Infeksi pada lapisan jantung dan katup.
è Arthritis dan masalah rematik lainnya
Penyalahgunaan heroin pada ibu hamil dapat menyebabkan komplikasi serius selama kehamilan, termasuk pengiriman keguguran dan premature Anak-anak yang lahir dari ibu kecanduan beresiko besar SIDS (sindrom kematian bayi mendadak). Wanita hamil tidak boleh didetoksifikasi dari opiat karena peningkatan risiko abortus spontan atau kelahiran prematur, melainkan, pengobatan dengan metadon sangat disarankan. Meskipun bayi yang lahir dari ibu yg ketergantungan metadon dapat menunjukkan tanda-tanda ketergantungan fisik, mereka dapat diobati dengan mudah. Penelitian juga menunjukkan bahwa efek dalam paparan rahim untuk metadon relatif jinak.
3.      Kokain
Efek kokain, sama dengan amfetamin disertai stimulasi SSP jangka pendek. Ada hambatan dalam ambilan ulang katekolamin, yang mengakibatkan kadar norepinefrin, serotonin, dan domain tinggi. Hal ini mengakibatkan penyalahguna kokain terjaga berlebihan. Kokain meningkatkan kadar norepinefrin dan serotonin dengan cepat dan menurunkan kadar kedua zat tersebut dengan tiba-tiba.
Sistem biokimia norepinefrin, serotonin, dan dopamin memainkan peran utama mengatur mood dan kesehatan mental.
4.      Alkohol (adikt)
Alkohol atau etanol bersifat larut dalam air sehingga akan benar-benar mencapai setiap sel setelah dikonsumsi. Alkohol yang dikonsumsi akan diserap masuk melalui saluran pernafasan. Penyerapan terjadi setelah alkohol masuk kedalam lambung dan diserap oleh usus kecil. Hanya 5-15% yang diekskresikan secara langsung melalui paru-paru, keringat dan urin. Pernah dibuktikan bagaimana cepat dan mudahnya alkohol diserap oleh tubuh manusia. Alkohol sangat mudah terdistribusi masuk ke dalam saluran darah janin melalui darah ibunya dan dapat merusak sel-sel pada janin. Sel-sel utama yang menjadi target kerusakan adalah pada otak dan medula spinalis.  Fetal alcohol syndrome (FAS) menggambarkan rentang efek alkohol terhadap janin hingga bayi yang dilahirkan mengalami kelainan fisik dan mental. Efeknya bervariasi dari ringan sampai sedang. Beberapa efek alkohol terhadap janin antara lain adalah :
ü  Bentuk wajah yang ganjil. Bayi mungkin akan memiliki kepala kecil, dengan muka datar, dan mata yang hanya bisa membuka sedikit. Dan keadaan ini makin kelihatan nyata ketika anak berusia 2-3 tahun.
ü   Gangguan pertumbuhan. Anak yang terpapar alkohol saat masih dalam kandungan akan tumbuh lebih lambat daripada anak yang normal.
ü  Masalah belajar dan perilaku. Hal ini karena alcohol juga akan mempengaruhi fungsi otak anak.
ü  Cacat lahir. Selain dengan bentuk wajah ganjil, bayi mungkin akan mengalami kecacatan pada berbagai bagian tubuh.
Biasanya, bayi akan lahir dengan bentuk otot tubuh dan kepala yang terlalu kecil. Selain itu, bayi yang dikandung kemungkinan besar juga akan mengalami gangguan pada pendengaran, penglihatan, dan juga masalah kecanduan alkohol serta gangguan pada pelakunya.
5.      Marijuana
Komponen aktifnya adalah delta-9-tetrahidrokannabinol, dimetabolisme di hepar, 2 minggu setelah pemakaian masih dapat dideteksi dalam urin. Bila dihisap kurang dari 2 jam, sedang penggunaan oral efeknya mencapai 30-120 menit dan berakhir 5-7 jam.
Risiko maternal : mempunyai efek karsinogenik lebih kuat, menimbulkan inflamasi paru yang luas, menghambat produksi makrofag paru.
Risiko perinatal : lipatan epiknatal lebih berat,hipertelorisme, pertumbuhan janin terhambat,partus prematurus,partus presipitatus, risiko menunjang waktu persalinan serta partus macet, komplikasi dalam air ketuban.
6.      Fenisiklidin (PCP) (psiko)
Setelah digunakan, PCP mengendap di otak dan lemak tubuh selama waktu yang lama. Obat ini dapat menembus plasenta dan cenderung ditemukan dalam konsentrasi yang tinggi dalam jaringan janin dari pada dalam jaringan maternal.
7.      Tembakau
Nikotin menyebabkan pembuluh darah plasenta vasokontriksi dan karbonmonoksida menonaktifkan Hb maternal dan janin, yang penting untuk mentranspor oksigen ke janin.
Paparan asap tembakau pada ibu hamil dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan janin dan pertumbuhan bayi serta katian pada bayi baru lahir. Namun, yang paling menonjol adalah kelahiran bayi premature dan BBLR. Masalah pernafasan dan sindrom kematian mendadak bayi juga umum terjadi.


E.     UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.      Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.      Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.      Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
ü  Mengasuh anak dengan baik.
è penuh kasih sayang
è penanaman disiplin yang baik
è ajarkan membedakan yang baik dan buruk
è mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
è mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
ü  Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
ü  Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
ü  Orang tua menjadi contoh yang baik. Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
ü  Kembangkan komunikasi yang baik. Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
ü  Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari - hari.
ü  Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.

F.     Peran Bidan dalam Penanggulangan Narkoba/Napza
Upaya penanggulangan narkoba di era seperti saat ini menjadi sangat sulit. Hal ini akibat adanya rantai penyalahgunaan yang semakin panjang. Jaringan pemakaian narkoba juga sudah semakin luas. Namun, bukan berarti penanggulangannya juga menjadi mustahil.
Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza dapat dilakukan melalui tindakan persuatif maupun tindakan-tindakan lain yang sifatnya rehabilitasi dan pemberian efek jera. Peran seorang bidan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba akan lebih cenderung pada tindakan persuatif, terutama di kalangan ibu, anak dan remaja.
Dalam menjalankan peranannya, seorang bidan dapat menggunakan komunikasi efektif dalam upaya pemberian tindakan persuatif tersebut. Upaya penanggulangan secara persuarif dapat dilakukan jika seseorang telah dibekali dengan pengetahuan dasar mengenai narkoba itu sendiri dan juga bahaya penyalahgunaannya.
Ikatan emosional seorang bidan dengan kesehatan ibu dan anak sudah seharusnya membuka pola pikir mereka untuk memperhatikan bagaimana merencanakan program kesehatan yang optimal terhadap mereka, termasuk dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan ibu dan remaja. Seorang bidan dapat merencanakan suatu komunikasi massa untuk memberikan gambaran dampak bahaya narkoba terhadap kesehatan seorang ibu, terutama bagi ibu hamil. Apalagi penggunaan narkoba bagi ibu hamil juga ikut mempengaruhi janin yang dikandungnya. Di sinilah peran seorang bidan untuk menjalin komunikasi baik secara individual dengan seorang ibu ataupun secara kolektif dalam masyarakat.
Seorang bidan juga dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dalam masyarakat melalui suatu komunikasi massa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya terbatas pada seorang ibu. Bagaimanapun juga upaya preventif adalah hal yang sangat tepat. Apalagi dampak penyalahgunaan narkoba ini dapat mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan.
Upaya memberikan gambaran mengenai dampak penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat juga efektif diberikan kepada kaum remaja. Secara perspektif profesi, remaja memang berada diluar profesi seorang bidan, tetapi secara kode etik dan tanggung jawab moral, remaja adalah objek kajian bagi seorang bidan karena kesalahan yang dilakukan seseorang ketika berada pada masa remaja sebagian besar akan diperoleh dalam waktu-waktu yang mendatang. Oleh karena itu, seorang bidan dapat mengaitkan hal ini dengan kehidupan masa depan mereka sekaligus memberikan gambaran dampak penyalahgunaan narkoba di masa remaja dan efeknya di masa depan mereka. Jika seorang bidan menjadikan remaja sebagai objek kajian persuatif mereka, maka dapat juga menyisipkan berbagai tips untuk dapat menghindari penyalahgunaan narkoba seperti :
1)      Jangan sekali - sekali mencoba NAPZA walaupun hanya sekali saja. Jangan takut atau malu untuk menolak terhadap orang / teman yang menawarkan NAPZA.
2)      Membangun komunikasi antar anggota keluarga. Biasakanlah menjalin komunikasi antar keluarga dan luangkan waktu walaupun sedikit untuk berkumpul dengan keluarga.
3)      Usahakan untuk belajar memecahkan masalah. Jangan sekali - sekali memakai NAPZA  ketika Anda mempunyai suatu masalah. Memakai NAPZA samasekali tidak memecahkan masalah.
4)      Perkuat dan perdalam agama dan iman. Ini berguna agar iman tidak goyah oleh rayuan - rayuan untuk memakai NAPZA. Hal ini sangat dianjurkan dimulai dari keluarga.
5)      Sering mengikuti / mendengar kampanye ANTI NARKOBA/NAPZA. Hal ini dilakukan agar kita mengerti dampak- dampak negatif yang ditimbulkan jikalau memakai NAPZA.
6)      Memperbanyak pengetahuan mengenai NAPZA. Hal ini merupakan salahsatu benteng yang sangat kuat untuk menolak memakai NAPZA. Jikalau Anda sudah mengerti akan begitu banyak dampak buruknya memakai NAPZA maka tentu akan berpikir dua kali untuk mempergunakannya.
7)      Mengkampanyekan/mencegah NAPZA. Berperan serta untuk menyebarkan dampak - dampak negatif yang ditimbulkan jikalau memakai narkoba agar orang menjadi mengerti sehingga tidak memakai NAPZA.

Selain tindakan-tindakan persuatif, seorang bidan juga dapat terlibat dalam hal rehabilitasi pengguna narkoba. Dalam tindakan rehabilitasi tersebut, seorang bidan dapat menyisipkan ide profesi mereka kepada objek rehabilitasi sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka telah memiliki pengetahuan dasar mengenai dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, terutama yang menyangkut kesehatan keluarga. Selain sebagai pengetahuan dasar, diharapkan mereka juga dapat berperan aktif untuk menyampaikan informasi yang telah mereka peroleh kepada masyarakat secara umum.
















BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.
Penyalahgunaan dan ketergantungan zat yang termasuk dalam katagori NAPZA pada akhir-akhir ini makin marak. Kecenderungannya semakin makin banyak masyarakat yang memakai zat tergolong kelompok NAPZA tersebut, tidak terkecuali pada ibu hamil.
Penyebab banyaknya pemakaian zat tersebut antara lain karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan dampak pemakaian zat tersebut serta kemudahan untuk mendapatkannya. Kurangnya pengetahuan masyarakat khususnya ibu hamil, dalam penggunaan NAPZA tersebut juga berakibat fatal terhadap si janin (calon bayi). Hal ini terlihat jelas dengan semakin meningkatnya angka kematian bayi baru lahir dan BBLR, dengan riwayat si Ibu ketergantungan obat.
Peran bidan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza dapat dilakukan melalui tindakan persuatif maupun tindakan-tindakan lain yang sifatnya rehabilitasi dan pemberian efek jera. Peran seorang bidan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba akan lebih cenderung pada tindakan persuatif, terutama di kalangan ibu, anak dan remaja.
B.     Saran
Penulis harapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua untuk ilmu yang lebih membangun. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang positif dari pembaca.















DAFTAR PUSTAKA

·         NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) « Free Expresions…Dunia Dunia Dunia….Pokoknya Tentang Dunia
·         peran-bidan-dalam-penanggulangan.html. Selasa, 01 Maret 2011







Tidak ada komentar:

Posting Komentar